Jumat, 02 Desember 2011

PRSA MENYETUJUI TENTANG KODE ETIK HUMAS

KODE ETIK HUMAS
PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA (PRSA)

Berdasarkan hal-hal dalam Kode Etik IPRA di atas, PRSA dengan ini menyatakan bahwa mereka
menyetujui kode etik di bawah ini, sebagai landasan prinsip oral mereka dan mengingat fakta-fakta
yang diajukan dewan, seorang anggota perhimpunan bila terbukti telah melanggar kode etik selama
menjalankan tugas profesionalnya, ia akan dinyatakan melakukan kesalahan serius yang patut
mendapat hukuman yang setimpal.
Oleh karena itu, setiap anggota PRSA hendaknya berupaya :
1. Agar memberikan sumbangan terhadap dicapainya kondisi moral dan kebudayaan yang
memungkinkan umat manusia mencapai harkat yang tinggi dan menikmati hak-hak yang melekat,
sebagaimana yang dikehendaki dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2. Agar mengembangkan pola komunikasi dan saluran yang dengan memupuk arus bebas informasi
yang amat penting, akan membuat setiap anggota merasa senantiasa diberitahu dan juga
memberikan kesadaran akan keterlibatan pribadi, tanggung jawab, dan solidaritasnya dengan para
anggota lainnya;
3. Agar mencamkan bahwa karena hubungan antara pofesinya dn masyarakat, tindak-tanduknya
bahkan pribadinya akan mempengaruhi penilaian masyarakat secara keseluruhan kepada pofesi itu;
4. agar menghormati, selama tugas profesinya, prinsip-prinsip moral dan ketentuan “Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia”;
5. Agar menghormati dengan semestinya dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan mengakui
hak setiap pribadi untuk dipertimbangkan bagi kepentingan dirinya sendiri;
6. Agar mendorong kondisi moral, psikologis dan intelektual bagi terciptanya dialog dalam
pengertian yang sebenarnya dan agar mengakui hak berbagai pihak yang terlibat untuk menyatakan
persoalan dan pandangan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar